Usaha Kebun Sawit Untuk Pemula Yang Wajib Diketahui

Usaha kebun sawit. Perkebunan kelapa sawit menghasilkan keuntungan yang besar dan relatif tahan terhadap krisis sehingga banyak hutan dan perkebunan tanaman lain dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Bukan hanya perusahaan perkebunan besar, banyak petani kecil yang mengusahakan bisnis menggiurkan ini. Mereka dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar dari panen kelapa sawit.

Usaha Perkebunan Kelapa sawit

Usaha Kebun Sawit

1. Proses Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha Kebun Sawit

Proses ini meliputi kegiatan pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pemeriharaan tanaman dan panen tandan buah segar. Pada kegiatan tersebut ada kemungkinan timbul dampak negatif terhadap lingkungan, terutama saat pembukaan lahan dan pemeliharaan tanaman. Untuk menghindari dampak yang ditimbulakan.

Perkebunan kelapa sawit melakukan praktek yang ramah lingkungan dan lestari, diantaranya: UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat 1h). UU No. 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan, Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar (Pasal 26), Sengaja membuka dengan pembakaran diancam maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar.

Praktek untuk antisipasi kebakaran lahan diantaranya:

  • Pembangunan embung air atau waduk guna meminimalkan kekeringan dan antisipasi penanggulangan kebakaran.
  • Memasang rambu larangan membakar dan menghindari membuang puntung roko sembarangan.
  • Menyediakan tim kesiapsiagaan tanggap darurat dan sistem tanggap darurat.
  • Menyediakan sarana prasarana alat pemadam kebakaran.
  • Melakukan pemantauan atau patroli api dan membangun menara pemantau api.Sumber : Green Palm Oil Industries, GAPKI 2012

2. Cara Pengurusan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha Kebun Sawit

1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1, usaha perkebunan terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

  • Usaha yang berkaitan dengan budi daya tanaman perkebunan.
  •  Berkaitan dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
  • Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dan industri pengolahan hasil perkebunan.
  • Usaha yang berkaitan dengan produksi benih tanaman.

2. Masing-masing jenis usaha perkebunan tersebut memiliki pemenuhan komitmen yang berbeda-beda.

Oerkebunan kelapa sawit sendiri termasuk dalam kategori Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan. Berikut cara mengurus perizinannya:

  • Perizinan untuk lokasi.
  • Perizinan terkait lingkungan.
  • Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat kabupaten atau kota dari bupati atau wali kota.
  • Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat provinsi dari gubernur.
  • Perizinan terkait pelepasan area hutan, apabila wilayah yang diminta berasal dari area hutan.
  • Hak Guna Usaha.

3. Surat Pernyataan

Selain itu, mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit juga membutuhkan surat pernyataan yang berkaitan dengan:

  • Perencanaan kerja terkait pembangunan perkebunan inti dengan aturan sebagai berikut: Selambatnya 3 tahun setelah status hak tanah diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola lahan setidaknya 30 persen dari luas tanah. Atau, selambatnya 6 tahun setelah status hak atas diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola luas hak tanah sepenuhnya yang dapat ditanami secara teknis.
  • Menyediakan fasilitas penunjang pembangunan kebun pada masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas periizinan usaha lengkap dengan perencanaan kerja dan pembiayaan.
  • Perencanaan terhadap pengerjaan hasil kebun untuk tujuan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan atau perencanaan kinerja pembangunan bagian pengerjaan untuk tujuan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan;
  • Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem guna melakukan kontrol terhadap hama tanaman.
  • Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem yang mendukung pembukaan area lahan tanpa bakar lengkap dengan fasilitas pengendali kebakaran.
  • Melaksanakan hubungan kerja sama dengan usaha perkebunan milik karyawan atau masyarakat yang berada di sekitar area perkebunan.

Yang terakhir, pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang berisikan status usaha perkebunan sebagai usaha milik sendiri atau termasuk dalam kelompok usaha perkebunan yang belum memiliki kewenangan atas batas terluas berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

Itulah awal yang harus di perhatikan untuk memulai usaha kebun sawit. Sebelum memulai usaha kebun sawit kamu harus mengurus izin terlebih dahulu agar tidak ada halangan yang terjadi saat membuka usaha. Semoga sukses!

Avatar

ayu

Saya adalah seorang kontributor berpengalaman di tukangreview.com yang selalu terinspirasi oleh dinamika teknologi, terutama dalam bidang IT. Saya adalah seorang pencinta ilmu yang tidak pernah berhenti belajar, dan dengan gembira saya berbagi wawasan seputar dunia bisnis dan saran terkini kepada pembaca setia kami. Ayo, mari bersama-sama menjelajahi dunia yang terus berkembang ini dengan rasa ingin tahu yang tinggi dan semangat yang tulus