Langkah-langkah Membangun Desa dan Mewujudkan Desa Produktif

Desa memang memiliki tantangan tersendiri dalam mengembangkannya menjadi lebih produktif. Hal itu lebih banyak disebabkan karena kecenderungan daerah di desa masih minim infrastruktur yang memadai. Adapun langkah-langkah membangun desa mulai dari akses jalan, penerangan, jaringan teknologi dan informasi, dan sumber daya manusia (SDM) yang kebanyakan masih belum melek akan perkembangan zaman, terkait inovasi teknologi dengan berbagai platform yang kini mewabah bagai jamur di musim hujan.

Padahal, desa menyimpan banyak potensi agar lebih berdaya dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga hidup lebih baik dan sejahtera. Potensi itu salah satunya menjadikan desa produktif dengan akselerasi pengembangan desa wisata.

Mewujudkan Desa Produktif dengan Pengembangan Wisata

Pengembangan desa wisata semakin menarik karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan mandat bagi perangkat desa untuk mendukung warganya turut berpartisipasi membangun desa. Belum lagi terkait dana desa yang kini menjadi stimulus kepala desa dalam menentukan kebutuhan dan kepentingan mana yang lebih tepat bagi masyarakatnya.

Lebih dari Rp 1 miliar anggaran dikucurkan oleh pemerintah untuk kepentingan desa. Dahulu, ini sangat tidak mungkin terjadi, karena dana perencanaan pembangunan otoritasnya berada pada pemerintahan provinsi.

Geliat desa wisata semakin terlihat menggairahkan karena sudah ada beberapa desa yang mampu mewujudkan desanya menjadi lebih produktif bahkan ada beberapa desa meraih penghargaan nasional.

Berikut Langkah-langkah Membangun Desa

Ada 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

1) Perencanaan

Perencanaan Pembangunan Desa yaitu langkah-langkah membangun desa yang pertama dengan dilakukan oleh pemerintah desa yang di dalamnya ikut terlibat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan semua sumber daya Desa dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.

Perencanaan dalam Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur dari masyarakat Desa dan juga boleh didampingi oleh perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak lainnya.

Adapun proses perencanaan pembangunan desa terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, 4 tahapan dalam proses pembangunan desa, yaitu Perencanaan, Pembangunan, pengawasan, dan pertanggungjawaban harus sudah ditetapkan. sedangkan untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

2) Pelaksanaan

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan semua kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu persiapan dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam hal desa melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Tahapan persiapan yang meliputi penetapan Pelaksana Kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan, pembekalan Pelaksana Kegiatan, pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang dan jasa, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.

Selanjutnya, untuk tahap pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan, dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

3) Pengawasan

Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa seyogyanya juga dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif, hasil pengawasan dan pemantauan ini kemudian dapat menjadi dasar pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

4) Pertanggungjawaban

Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setelah disetujui oleh BPD setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Banyak sekali pemerintah desa yang saat ini terseret dalam kasus korupsi dana desa. Hal ini didasari atas ketidakpahaman tentang pemanfaatan dana desa tersebut. Padahal penggunaan dana desa ini diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu sebaiknya dibuat laporan pertanggung jawaban secara benar dan teliti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jadi pada dasarnya seperti itulah langkah-langkah membangun desa.  Jika masih kurang jelas, bisa mencari referensi referensi dari berbagai media yang ada sekarang.

Avatar

sinta

Saya adalah seorang penulis di tukangreview.com yang sangat antusias tentang perkembangan teknologi, terutama di bidang IT. Saya senang memperluas pengetahuan saya dan berbagi wawasan seputar dunia bisnis serta tips terbaru dengan pembaca kami